Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Jika Temui Pelanggaran Harga Tes PCR, Warga Bisa Lapor ke Dinkes

Kompas.com - 27/08/2021, 06:07 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir meminta penyedia layanan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tidak melampaui batas tarif yang ditetapkan.

Masyarakat diminta untuk turut mengawal penerapan harga baru tes PCR di lapangan.

“Bila menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke dinas kesehatan (Dinkes). Dinkes akan melakukan investigasi serta pembinaan bertingkat," ujar Abdul, dilansir dari siaran pers di laman resmi covid19.go.id, Jumat (27/8/2021).

"Apabila tetap melanggar, maka Dinkes memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional laboratorium tersebut,” tegasnya.

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Tindak Faskes Pelanggar Ketetapan Harga PCR

Selain itu, pemerintah meminta semua dinas kesehatan provinsi hingga kabupaten/kota mengawasi dengan ketat implementasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan pemeriksaan RT-PCR.

"Dinas kesehatan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah, sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan," tegas Abdul.

Dia menuturkan, sebelum ada arahan dari Presiden, Kemenkes sudah berproses untuk menyesuaikan harga tes PCR mengacu pada dinamika perubahan harga bahan dan biaya operasionalnya.

Dalam proses ketetapan terdapat perbedaan harga di dalam dan di luar Jawa-Bali, disebabkan oleh variabel biaya transportasi.

"Penyeragaman harga belum dapat dilakukan, karena alat dan reagen yang digunakan pada RS atau laboratorium di Indonesia cukup beragam," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan batasan tertinggi tes PCR sebesar Rp 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Batas tarif RT-PCR yang baru ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve-Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Baca juga: Harga Tes PCR Belum Turun, Dinkes DKI Masih Beri Kesempatan Habiskan Stok Reagen Lama

Meski batasan harga telah diturunkan, Abdul Kadir menjamin kualitas hasil pemeriksaan PCR tetap baik meskipun batas harga diturunkan.

“Sebelum laboratorium mendapatkan izin, Litbangkes akan melakukan validasi terhadap hasil pemeriksaan. Setelah itu, Litbangkes terus menjalankan pembinaan dan validasi secara berkala, untuk melihat apakah konsisten atau tidak. Dengan demikian, kita bisa terus memastikan kualitas laboratorium dimaksud,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com