JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar masuknya Partai Amanat Nasional (PAN) ke koalisi partai pendukung pemerintah akan memperbanyak jumlah kursi partai pendukung Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan bergabungnya PAN, maka koalisi partai pendukung Jokowi kini menguasai 471 kursi dari 711 kursi MPR, atau sekitar 66 persen dari keseluruhan kursi MPR.
Jika dirinci, 471 kursi partai pendukung pemerintah itu terdiri dari PDI-P (128 kursi), Partai Golkar (85 kursi), Partai Gerindra (78 kursi), Partai Nasdem (59 kursi), PKB (58 kursi), PAN (44 kursi), dan PPP (19 kursi).
Baca juga: PSI Ungkit PAN yang Pernah Main Dua Kaki, Pengurus Jadi Menteri tapi Kader Tembaki Jokowi
Sementara, 240 kursi lainnya diisi oleh 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 54 orang Fraksi Partai Demokrat, dan 50 orang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Lantas, bagaimana pengaruh kehadiran PAN terhadap kemungkinan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang bergulir dalam beberapa waktu terakhir?
Untuk diketahui, syarat melaksanakan amendemen konstitusi tercantum pada Bab XVI UUD 1945 yang terdiri dari Pasal 37 ayat (1) hingga ayat (5).
Pasal 37 Ayat (1) menyatakan, usul perubahan UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Dengan demikian, amendemen kosntitusi dapat diusulkan apabila diajukan oleh 237 orang anggota MPR yang merupakan 1/3 dari total 711 orang anggota MPR.
Dalam hal ini, koalisi partai pendukung pemerintah di MPR yang berjumlah 471 anggota MPR dapat mengusulkan amendemen tersebut.
Baca juga: Ramai Wacana Presiden Tiga Periode, Ini Syarat Lakukan Amendemen UUD 1945
Pasal 37 Pasal 37 Ayat (2) mengatur, usul perubahan pasal-pasal UUD itu diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Selanjutnya, MPR akan menggelar sidang untuk mengubah pasal-pasal dalam UUD sebagaimana yang diusulkan.
Dalam Pasal 37 Ayat (3) diatur bahwa sidang tersebut harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR atau 474 orang anggota MPR.
Dengan ketentuan tersebut, maka koalisi pendukung pemerintah 'hanya' membutuhkan tiga anggota MPR lagi untuk dapat menyelenggarakan sidang.
Baca juga: Nasdem: Amendemen Harus Menjadi Kebutuhan Rakyat, Bukan Elite