JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penodaan agama Muhamad Kasman alias Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Muhammad Kece resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Ditangkap di Bali, Siapakah Youtuber Muhammad Kece?
"Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam. Masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
Muhammad Kece ditangkap di persembunyiannya di Bali pada 24 Agustus 2021 malam. Ia ditangkap setelah video siaran ceramah di akun YouTube-nya viral.
Dalam video tersebut, Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama.
Baca juga: Jadi Tersangka, Muhammad Kece Disangka Pasal UU ITE dan Penodaan Agama
Seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.