JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Youtuber Muhammad Kece kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.
Ia pun menyatakan, Muhammad Kece telah ditangkap penyidik di Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021) malam.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Rusdi mengungkapkan, Muhammad Kece akan segera tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pada sore ini.
Baca juga: Polri Tangkap Youtuber Muhammad Kece
Ia mengatakan, Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Rusdi menuturkan, penyidik akan mendalami motif Muhammad Kece mengunggah konten yang bersinggungan dengan SARA itu.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber dengan nama channel "Muhammad Kece" melakukan siaran ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. Video ceramah itu kemudian viral di media sosial.
Seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan polisi telah diterbitkan sejak 21 Agustus 2021.
Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Ditangkap Polisi di Bali
Polisi kemudian menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti awal yang cukup.
Penyidik polisi juga telah memeriksa saksi ahli dan pelapor dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.