JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, hingga saat ini 20 video Youtuber Muhammad Kece sudah telah diblokir.
Sementara itu, Ramadhan mengatakan, ada sekitar 400 video Muhammad Kece yang telah disebarkan ulang oleh sejumlah akun.
Ia menyatakan, dalam hal ini Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Sampai pagi tadi sudah ada 20 video M Kece yang di-take down oleh Kominfo. Mungkin akan bertambah lagi. Upaya untuk menindak kasus ini masih berjalan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Kemenkominfo Blokir Puluhan Video Youtuber Muhammad Kece atas Dugaan Menistakan Agama
Polri pun telah menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece ke tingkat penyidikan.
Ramadhan memaparkan, penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yaitu ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi. Polisi juga memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara.
Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Juga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama
"Saat ini penyidik konsentrasi melacak keberadaan M Kece untuk diperiksa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber dengan nama channel "Muhammad Kece" melakukan siaran ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. Video ceramah itu kemudian viral di media sosial.
Seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan polisi telah diterbitkan sejak 21 Agustus 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.