Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Ungkap Masalah Pencairan Dana Bansos di Bank

Kompas.com - 24/08/2021, 18:25 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, masalah pencairan dana bantuan sosial (bansos) biasanya terjadi di bank. Sebab, perbankan memiliki sejumlah syarat khusus terkait data penerima.

"Memang kalau untuk pencairan itu ada permasalahan di bank. Jadi, bank mensyaratkan, misal, nama harus tiga huruf minimal. Padahal di Indonesia ada nama yang dua huruf," kata Risma di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Mensos Risma: Berkas Aduan Bansos Tiap Hari Bisa Capai Setengah Meter

Risma mencontohkan, ada warga yang bernama IT, D, dan Y. Selain itu, berdasarkan data kependudukan, ada pula warga yang memiliki nama dengan kombinasi huruf dan angka.

Ia mengatakan, bank tidak menerima data tersebut karena tidak sesuai syarat yang berlaku secara internasional.

"Ini riil, ada NA70, ada PA1000. Ini di data kependudukan berkata begitu," ujarnya.

Sementara itu, Risma mengatakan, tidak ada lagi permasalahan pada data yang berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

Ia menjelaskan, Kemensos telah mencocokkan Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

"Data dengan Dukcapil relatif tidak ada permasalahan. Jadi sudah semua kita padankan dengan data Dukcapil," kata dia.

Baca juga: Mensos Risma Serahkan Penghargaan Penyelamatan Keuangan Negara ke Kapolri dan Jaksa Agung


Risma mengatakan, selama ini Kemensos telah mendapatkan bantuan dari kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP dalam upaya perbaikan data.

Ia berharap kepercayaan publik terhadap Kemensos berangsur pulih.

"Saya terima kasih sekali, sehingga kepercayaan mulai pulih, belum sempurna, tapi kami mulai bisa mengangkat kepala untuk bisa berdiri tegak untuk penanganan permasalahan sosial lainnya," ucap Risma.

Adapun pemerintah memberikan bansos tunai kepada masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pada Mei hingga Juni 2021, pemerintah menganggarkan Rp 6,14 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan tersebut disalurkan pada bulan Juli.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com