JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan penggunaan vaksin Pfizer bagi anak dengan rentang usia 12-17 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor SR 02.06/I/2151/2021 perihal penggunaan vaksin Covid-19 Comirnaty (Pfizer-BioNTech) bagi anak kelompok usia 12-17 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu membenarkan bahwa dirinya telah menandatangani surat tersebut pada Senin (23/8/2021).
"Benar, sesuai dengan surat ini," kata Maxi saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Pemkot Tangerang Mulai Vaksinasi Pakai Pfizer di Puskesmas Panunggangan Barat
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa vaksin Covid-19 Comirnaty (Pfizer-BioNTech) dapat diberikan untuk anak usia 12-17 tahun dengan pemberian dua dosis, yaitu 0,3 ml secara intramuskular dalam interval waktu minimal 21 hari.
Terakhir, surat tersebut ditujukan kepada semua kepala dinas kesehatan provinsi di seluruh Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Indonesia sudah menerima 1,56 juta dosis vaksin Pfizer pada Kamis (19/8/2021).
Alokasi dan distribusi vaksin ini akan diprioritaskan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.