Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Sebut Angka Kematian Covid-19 Kembali Jadi Acuan Asesmen PPKM

Kompas.com - 23/08/2021, 21:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali menggunakan data kasus kematian Covid-19 sebagai salah satu indikator untuk evaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers terkait perkembangan PPKM, Senin (23/8/2021).

"Pemerintah kembali memasukan data atau indikator kematian sebagai penilaian asesmen level sesuai acuan yang ditetapkan WHO," kata Luhut dalam paparannya.

Baca juga: Selama PPKM Kasus Harian Covid-19 dan BOR Turun, tetapi Angka Kematian Masih Tinggi

Luhut menjelaskan, alasan pemerintah sempat mengeluarkan angka kematian Covid-19 dari indikator penentuan level PPKM.

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan karena pemerintah hendak memperbaiki sejumlah data terkait kematian Covid-19.

Kini, Luhut mengatakan, data kematian Covid-19 sudah semakin baik, meskipun masih ada beberapa data daerah yang perlu diperbaiki.

"Saya kira sekarang kerja keras dari Kementerian Kesehatan harus kita apresiasi, data itu sudah makin baik," ujar dia.

"Walaupun masih juga ada beberapa daerah yang data-datanya masih membutuhkan satu dua minggu ke depan untuk lebih baik," kata Luhut.

Baca juga: Soal Pidato Kenegaraan, LaporCovid-19 Sayangkan Jokowi Tak Minta Maaf atas Angka Kematian Covid-19

Atas adanya perbaikan-perbaikan tersebut, pemerintah pun kembali memasukan data kematian Covid-19 sebagai indikator dalam penentuan level PPKM.

"Dan telah kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan sudah banyak dilaporkan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan angka kematian Covid-19 dari indikator penentuan level PPKM karena adanya masalah dalam input data yang disebabkan akumulasi dari kasus kematian di beberapa minggu sebelumnya.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal ini saat mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Saat Pemerintah Dikritik akibat Keluarkan Indikator Kematian dalam Penentuan Status PPKM di Tengah Lonjakan Kasus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com