JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali menggunakan data kasus kematian Covid-19 sebagai salah satu indikator untuk evaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers terkait perkembangan PPKM, Senin (23/8/2021).
"Pemerintah kembali memasukan data atau indikator kematian sebagai penilaian asesmen level sesuai acuan yang ditetapkan WHO," kata Luhut dalam paparannya.
Baca juga: Selama PPKM Kasus Harian Covid-19 dan BOR Turun, tetapi Angka Kematian Masih Tinggi
Luhut menjelaskan, alasan pemerintah sempat mengeluarkan angka kematian Covid-19 dari indikator penentuan level PPKM.
Ia menjelaskan, hal itu dilakukan karena pemerintah hendak memperbaiki sejumlah data terkait kematian Covid-19.
Kini, Luhut mengatakan, data kematian Covid-19 sudah semakin baik, meskipun masih ada beberapa data daerah yang perlu diperbaiki.
"Saya kira sekarang kerja keras dari Kementerian Kesehatan harus kita apresiasi, data itu sudah makin baik," ujar dia.
"Walaupun masih juga ada beberapa daerah yang data-datanya masih membutuhkan satu dua minggu ke depan untuk lebih baik," kata Luhut.
Baca juga: Soal Pidato Kenegaraan, LaporCovid-19 Sayangkan Jokowi Tak Minta Maaf atas Angka Kematian Covid-19
Atas adanya perbaikan-perbaikan tersebut, pemerintah pun kembali memasukan data kematian Covid-19 sebagai indikator dalam penentuan level PPKM.
"Dan telah kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan sudah banyak dilaporkan," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan angka kematian Covid-19 dari indikator penentuan level PPKM karena adanya masalah dalam input data yang disebabkan akumulasi dari kasus kematian di beberapa minggu sebelumnya.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal ini saat mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.