JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif meminta pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) kepada Presiden Joko Widodo. Permintaan itu dilayangkan melalui surat, pada Senin (23/8/2021).
Sebanyak 57 pegawai itu dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Sementara, Ombudsman RI dan Komnas HAM menyatakan adanya persoalan terkait pelaksanaan TWK.
“Hal yang mendasari surat para pegawai ini adalah hasil pemeriksaan dua lembaga negara, yaitu Ombudsman RI dan Komnas HAM,” ujar perwakilan pegawai KPK, Hotman Tambunan, melalui keterangan pers, Senin.
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Belum Terima Hasil Penyelidikan Komnas HAM Terkait TWK
Hotman mengatakan, Ombudsman telah menemukan dugaan malaadministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain.
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan saran berupa tindakan korektif kepada KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menemukan dugaan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
“Satu hal yang sama dalam laporan dua lembaga negara tersebut adalah meminta pengangkatan 57 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, untuk menjadi aparatur sipil negara,” ujar Hotman.
Baca juga: 11 Pelanggaran HAM yang Ditemukan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK
Hotman menekankan, hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Sebab, ia mengatakan, perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil TWK bermasalah dan menyalahi peraturan perundang-undangan, berdasarkan pemeriksaan Ombudsman dan penyelidikan Komnas HAM.
“Maka, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.