Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Beratkan Vonis Juliari, Ibarat Lempar Batu Sembunyi Tangan

Kompas.com - 23/08/2021, 15:36 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan vonis mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Ketua majelis hakim Muhammad Damis mengatakan, ada dua hal yang memberatkan vonis politikus PDI-P tersebut.

Pertama, Juliari disebut tidak mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca juga: Vonis Eks Mensos Juliari Batubara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa KPK

Hakim Damis bahkan menyebut sikap Juliari tersebut tidak kesatria.

“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lembar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” kata hakim Damis dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Kemudian, hakim Damis mengatakan, hal kedua yang memberatkan putusan adalah tindakan korupsi Juliari dilaksanakan saat Indonesia sedang mengalami kondisi darurat wabah bencana non alam pandemi Covid-19.

Majelis hakim juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan vonis pada Juliari Batubara.

Hakim Damis menyebut hal yang meringankan adalah Juliari belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.

Kemudian, Juliari telah mendapatkan cacian dan hinaan dari masyarakat padahal ia belum dinyatakan bersalah.

“Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap,” kata dia.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Pikir-pikir

Alasan terakhir yang meringankan Juliari, kata hakim Damis, yakni sikapnya yang tertib dan selalu tepat waktu dalam menghadiri persidangan.

“Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” kata hakim Damis.

Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Juliari Batubara.

Juliari disebut terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun putusan hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Juliari divonis 11 tahun penjara.

Baca juga: Tak Hanya Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,59 Miliar

Juliari juga diwajibkan untuk membayar pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Juliari dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut pada pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa Juliari terbukti telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar dari total uang hasil korupsi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com