JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, permintaan sumbangan, hadiah, atau dengan sebutan lain untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Pernyataan Ipi ini disampaikan menanggapi polemik permintaan sumbangan yang melibatkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.
"KPK ingin mengingatkan kembali larangan meminta sumbangan dalam kaitan potensi gratifikasi, dari informasi adanya surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar kemarin," ujar Ipi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Perjalanan Dinas Pegawai KPK Dibiayai Penyelenggara, Aturan Baru yang Rawan Konflik Kepentingan
Menurut ipi, ini berlaku baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau kepada penyelenggara negara lain, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
"Karenanya, KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,"
"Baik yang diberikan atau diterima secara langsung maupun yang disamarkan dalam berbagai bentuk. Permintaan atau penerimaan tersebut dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujar dia.
Baca juga: Terkuaknya Dugaan Komunikasi Lili Pintauli dengan Terdakwa Korupsi dalam Sidang...
Ipi menyebutkan bahwa KPK melalui Surat Edaran tentang Pengendalian Gratifikasi telah mengingatkan kepada para pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, serta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi dan juga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari gratifikasi.
Selain itu, pegawai negeri dan penyelenggara tersebut juga diminta patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata dia.
Ipi menekankan, gratifikasi dapat dianggap sebagai pemberian suap. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kasus Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar, Polisi: Surat Itu Benar dari Bappeda