JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap lima tersangka teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Densus 88 sudah mengamankan 58 orang sejak 12-20 Agustus 2021.
“Total Densus telah menangkap 58 tersangka sejak 12 Agustus 2021,” kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).
Baca juga: Puluhan Tersangka Teroris Diamankan, 50 Orang Anggota JI dan 3 Lainnya JAD
Ramadhan mengatakan, penangkapan lima orang ini dilakukan pada Jumat (20/8/2021) kemarin.
Kelima anggota JI ini diamankan di dua provinsi, yakni Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Ramadhan menyebut, satu orang yang terafiliasi jaringan JI berinisial MT diamankan di wilayah Sulawesi Selatan.
Sementara itu, empat orang lainnya yang juga berafiliasi JI dengan inisial AR, NL, BL, dan F ditangkap di wilayah Sulawesi Tengah.
“Hari Jumat tanggal 20 agustus 2021. Penangkapan dilakukan terhadap lima tersangka di dua provinsi,” kata Ramadhan.
Baca juga: Densus 88: Organisasi Teroris JI Lihai Menyusup ke Masyarakat, Misalnya Ikut Berpolitik
Menurut Ramadhan, peran kelima orang ini dalam JI adalah menyembunyikan senjata api.
Densus 88 pun sudah mengamankan senjata api sebagai barang bukti.
“Perannya menyembunyikan senjata api, barang bukti senjata api telah diamankan oleh Densus,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.