JAKARTA, KOMPAS.com – Bareskrim Mabes Polri menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang yang dilakukan oleh Bahar bin Smith.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan pihaknya akan memproses dan laporan tersebut kepada pihak terkait.
"Tentunya yang namanya laporan sudah diterima oleh Bareskrim. Nanti ada klarifikasi tentunya akan dilakukan penyelidikan," kata Argo seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Pengacara Ryan Jombang ke Bareskrim, Mengaku Laporkan Bahar Bin Smith
Argo mengatakan, pihaknya juga akan meminta sejumlah bukti dari pelapor terkait dugaan penganiayaan tersebut.
"Nanti melapor ini buktinya apa, saksinya siapa, tentunya semua masih ada proses setelah itu," ucap dia.
Kemudian, ia menyampaikan, penyidik juga akan mengkaji adanya unsur pidana dari kasus tersebut.
Menurut Argo, apabila penyidik menemukan unsur pidana, akan dinaikan ke tahap penyidikan.
Namun, apabila tidak ada unsur pidana, kasus tak bakal diproses.
"Nanti semuanya kita tetap kita lalui proses itu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, Benny Daga datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Bahar bin Smith atas dugaan penganiayaan terhadap kliennya, pada Kamis (19/8/2021).
Benny mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti berupa foto dan video kepada penyidik polisi.
"Sementara ini kami mengumpulkan bukti dan yang kami laporkan Habib Bahar atas penganiayaan," kata Benny di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Benny menilai, peristiwa yang terjadi antara Ryan dan Bahar bin Smith di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat, bukan sekadar perselisihan.
Ia mengatakan, Ryan diduga dianiaya oleh Bahar bin Smith karena berusaha menagih utang. Bahar bin Smith beberapa kali meminjam uang dari Ryan.
"Klien kami uangnya dipinjam beberapa kali oleh Habib Bahar secara bertahap dengan jumlah tertentu. Lalu pada saat diminta kembali, tidak pernah dikembalikan, yang ada klien kami diduga dianiaya," papar dia.
Baca juga: Pengacara Sebut Ryan Jombang Tak Melawan Saat Dipukul Bahar bin Smith
Menurut Benny, hal lain yang menimbulkan pertanyaan adalah adanya pengerahan massa di dalam lapas saat dugaan penganiayaan itu terjadi.
Massa yang hadir pun bukan warga lapas. Hal ini diungkapkan oleh Ryan kepada Benny.
"Kami belum tahu jumlahnya berapa. Tapi menurut keterangan klien kami jumlahnya cukup banyak dan di dalam lapas bisa masuk orang dari luar lalu mengobrak-abrik di lapas dan menyerang klien kami. Bagaimana pengamanan di lapas? Itu pertanyaan kami," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Kaji Laporan Dugaan Penganiayaan Bahar bin Smith Vs Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.