Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandingkan Harga PCR Baru dan Lama, ICW Duga Keuntungan Penyedia Layanan Capai Rp 10,46 Triliun

Kompas.com - 20/08/2021, 17:59 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga keuntungan penyedia layanan tes polymerase chain reaction (PCR) mencapai lebih dari Rp 10,46 triliun.

Dugaan itu disampaikan peneliti ICW Wana Alamsyah dalam diskusi virtual yang diadakan oleh LaporCovid-19, Jumat (20/8/2021).

Wana menjelaskan, asumsi jumlah itu didapat dari selisih harga tes PCR lama yaitu Rp 900.000 dengan harga tes PCR baru yaitu Rp 495.000.

Baca juga: Satgas: Dimohon Sikapi Perubahan Harga Tes PCR dengan Bertanggung Jawab

Selisih tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah spesimen yang diperiksa mulai bulan Oktober 2020, hingga 15 Agustus 2021 yaitu sebanyak 25.840.925 spesimen.

"Dengan asumsi ini kita dapat menjelaskan bahwa ada gap sekitar Rp 405.000 atau sekitar 45 persen dari harga yang pernah ditetapkan di tahun 2020," tutur Wana.

"Artinya bisa jadi selisih harga ini sebagian keuntungan yang didapatkan fasilitas kesehatan atau laboratorium yang memeriksa PCR," kata dia.

Adapun, ICW menghitung jumlah spesimen pada sejak bulan Oktober 2020 karena pada 5 Oktober 2020 diketahui pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/37/2020 tentang tarif PCR sebesar Rp 900.000.

Baca juga: Gakeslab Bingung Cari Barang Setelah Harga Tes PCR Turun, Pemerintah Diminta Pangkas Hambatan Distribusi

Kemudian, penghitungan dilakukan sampai 15 Agustus 2021, karena pada 16 Agustus pemerintah telah menerapkan tarif PCR baru menjadi Rp 495.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk wilayah di luar Jawa dan Bali melalui SE Nomor HK 02.02/I/2845/2020 tentang penurunan tarif PCR.

Wana mengungkapkan, jika jumlah tersebut benar, maka keuntungan yang didapatkan penyedia layanan PCR terlampau besar.

Namun, lanjut dia, yang menjadi masalah adalah pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tidak pernah menyampaikan atau menetapkan besaran keuntungan yang boleh diterima penyedia layanan PCR.

"Sehingga hal ini menimbulkan permainan harga (layanan PCR) di pasar," kata dia.

Baca juga: Tarif Tes PCR Maksimal Rp 495.000, Kemenkes Ingatkan Penyedia Jasa Tak Akali Aturan demi Naikkan Harga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com