JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga keuntungan penyedia layanan tes polymerase chain reaction (PCR) mencapai lebih dari Rp 10,46 triliun.
Dugaan itu disampaikan peneliti ICW Wana Alamsyah dalam diskusi virtual yang diadakan oleh LaporCovid-19, Jumat (20/8/2021).
Wana menjelaskan, asumsi jumlah itu didapat dari selisih harga tes PCR lama yaitu Rp 900.000 dengan harga tes PCR baru yaitu Rp 495.000.
Baca juga: Satgas: Dimohon Sikapi Perubahan Harga Tes PCR dengan Bertanggung Jawab
Selisih tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah spesimen yang diperiksa mulai bulan Oktober 2020, hingga 15 Agustus 2021 yaitu sebanyak 25.840.925 spesimen.
"Dengan asumsi ini kita dapat menjelaskan bahwa ada gap sekitar Rp 405.000 atau sekitar 45 persen dari harga yang pernah ditetapkan di tahun 2020," tutur Wana.
"Artinya bisa jadi selisih harga ini sebagian keuntungan yang didapatkan fasilitas kesehatan atau laboratorium yang memeriksa PCR," kata dia.
Adapun, ICW menghitung jumlah spesimen pada sejak bulan Oktober 2020 karena pada 5 Oktober 2020 diketahui pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/37/2020 tentang tarif PCR sebesar Rp 900.000.
Kemudian, penghitungan dilakukan sampai 15 Agustus 2021, karena pada 16 Agustus pemerintah telah menerapkan tarif PCR baru menjadi Rp 495.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk wilayah di luar Jawa dan Bali melalui SE Nomor HK 02.02/I/2845/2020 tentang penurunan tarif PCR.
Wana mengungkapkan, jika jumlah tersebut benar, maka keuntungan yang didapatkan penyedia layanan PCR terlampau besar.
Namun, lanjut dia, yang menjadi masalah adalah pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tidak pernah menyampaikan atau menetapkan besaran keuntungan yang boleh diterima penyedia layanan PCR.
"Sehingga hal ini menimbulkan permainan harga (layanan PCR) di pasar," kata dia.