Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR: Keputusan Amendemen UUD 1945 Bergantung pada Dinamika Politik

Kompas.com - 18/08/2021, 21:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bergantung pada dinamika politik dan sikap para pimpinan parpol.

Wacana amendemen konstitusi itu terkait dengan pengembalian kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara.

Hal ini disampaikan Bambang seusai menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021).

"Apakah akan dilakukan amendemen terbatas, ini tergantung dinamika politik dan stakeholder di gedung parlemen ini yaitu Pimpinan partai politik, lalu para cendekiawan, akademisi, dan praktisi yang dapat mewujudkan ini semua," kata Bambang, dikutip dari Antara, Rabu.

Baca juga: Soal Kewenangan Tetapkan Haluan Negara, Ketua MPR: Agar Ada Arah yang Jelas

Bambang mengatakan, saat baru menjadi Ketua MPR, para pimpinan parpol banyak memberikan masukan mengenai wacana amendemen.

"Banyak masukan yang kami terima, ada yang khawatir, setengah khawatir, dan ada yang mengatakan harus dilakukan amendemen terbatas. Karena itu masih situasional dan belum seragam," jelasnya.

Bambang menyebutkan, banyak pihak ingin agar MPR menyikapi berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang, yaitu mendorong lembaga itu kembali memiliki wewenang menetapkan haluan negara.

Ia menjelaskan, selama ini Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) hanya diatur dalam undang-undang. Sedangkan, MPR periode 2014-2019 mendorong agar PPHN memiliki payung hukum lebih kuat melalui Ketetapan MPR.

"Payung hukum PPHN melalui Tap MPR RI itu agar semua patuh dan tidak bisa 'ditorpedo' oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," tutur dia.

Baca juga: PPP Ingin Proses Amendemen UUD 1945 Tidak Tergesa-gesa

Bambang mengeklaim, banyak pihak menginginkan agar MPR berwenang menetapkan haluan negara sebagai arah bangsa dalam jangka panjang.

Menurut dia, hal itu karena Indonesia akan memasuki tahun emas di mana memiliki berbagai keunggulan seperti bonus demografi dan jumlah usia produktif yang berlimpah sehingga dibutuhkan perencanaan yang visioner.

"Rakyat Indonesia akan menjadi 318 juta di tahun 2045 yang didominasi usia-usia produktif sebanyak 70 persen sehingga dibutuhkan perencanaan yang visioner, mampu membaca dan menjawab tantangan zaman yang terus berkembang. Arus besar tersebut menjadi perhatian MPR," imbuh dia.

Kendati demikian, Bambang menegaskan, MPR tidak pernah membicarakan terkait penambahan masa jabatan presiden yang dikhawatirkan berpotensi terjadi dalam pembahasan amendemen.

Sebelumnya, Bambang meyinggung soal wacana amendemen UUD 1945 saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Adapun amendemen UUD 1945 dikhawatirkan memicu perubahan pasal-pasal seperti masa jabatan kepresidenan.

Baca juga: Fraksi PAN Minta Wacana Amendemen UUD 1945 Tidak Terburu-buru

Namun, Bamsoet mengeklaim bahwa amendemen UUD 1945 tentang PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bambang, Senin.

"Apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com