JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah fakta terkait penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konferensi pers virtual yang diadakan Senin (16/8/2021) tersebut, Komnas HAM menyatakan bahwa terdapat pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.
Salah satu temuan Komnas HAM adalah adanya tindakan pengaburan kebenaran yang melibatkan dua lembaga yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Baca juga: Setelah Komnas HAM Ungkap TWK di KPK Langgar Hak Asasi Manusia...
Komisoner Komnas HAM Choirul Anam menyebut adanya temuan bahwa BAIS menggunakan kop BKN dalam tes esai. Sehingga seolah-olah soal itu dibuat BKN padahal BAIS yang membuatnya.
Menanggapi hal itu, Humas BKN Satya Pratama menyebut bahwa pihaknya tidak berkapasitas menanggapi hal tersebut.
Sebab laporan Komnas HAM berwujud rekomenasi yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo.
“Rekomendasi Komnas HAM ditujukan ke Presiden, sehingga BKN tidak dalam kapasistas untuk merespons,” sebut Satya pada Kompas.com, Selasa (17/8/2021).
Adapun Dalam laporannya, Komnas HAM menyatakan bahwa terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK.
Komnas HAM menjelaskan terdapat 11 pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab pada proses peralihan status itu.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Bais Gunakan Kop BKN dalam Tes Esai Saat TWK
Dikatakan 11 pelanggaran HAM itu adalah pelanggaran terhadap hak atas keadilan, dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis) hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kemudian pelanggaran pada hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.
Nantinya hasil laporan penyelidikan Komnas HAM itu akan diberikan pada Presiden Joko Widodo dalam wujud rekomendasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.