Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Pembukaan Mal Diperluas, Luhut: Jika Ada yang Langgar Ketentuan, Kami Tutup

Kompas.com - 16/08/2021, 21:20 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperpanjang dan memperluas uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dengan sejumlah ketentuan.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tidak ada kompromi terhadap para pengusaha yang melanggar aturan.

"Kami akan menutup bila ada yang melanggar ketentuan ini. Kami tidak ada kompromi soal ini. Ini juga tanggung jawab pemilik untuk tidak membuat ini menjadi klaster baru," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Luhut: Perpanjangan PPKM Mulai Menunjukkan Hasil, Tren Kasus Covid-19 Turun 76 Persen

Luhut menjelaskan, pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi dengan pembatasan pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas.

Kemudian, pemerintah memberikan akses makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen.

"Atau hanya dua orang per meja," ucapnya.

Semua ketentuan ini diiringi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, Luhut mengingatkan agar pusat perbelanjaan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan penapisan atau screening terhadap pengunjung.

Selain itu, pemerintah akan melakukan uji coba untuk perusahaan-perusahaan orientasi ekspor dan domestik yang dilakukan Kementerian Perindustrian.

Industri tersebut akan diizinkan operasi 100 persen dengan penerapan minimal dua shif kerja.

"Para perusahaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening kepada karyawan dan nonkaryawan yang masuk lokasi pabrik," ujar Luhut.

Baca juga: Luhut Tegaskan PPKM Terus Berlanjut Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi

Berikutnya, pemerintah melakukan uji coba kegiatan olahraga luar ruangan atau outdoor yang dilakukan individu atau kelompok dengan jumlah tidak lebih dari empat orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

"Uji coba penerapan SOP ini juga menggunakan Peduli Lindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM level 4 dan level 3," kata Luhut.

Adapun, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2 hingga 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus. Kebijakan ini diumumkan Luhut selaku koordinator PPKM Jawa-Bali.

Kebijakan PPKM bertujuan untuk menekan laju penularan virus corona yang telah berlangsung selama 500 hari di Indonesia.

PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21 hingga 25 Juli, kemudian diperpanjang pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Kebijakan ini berlanjut pada 3 hingga 9 Agustus, berikutnya pada periode 10 sampai 16 Agustus 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com