Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Ungkap Alasan Hasil Tes PCR Covid-19 Bisa Berhari-hari

Kompas.com - 16/08/2021, 21:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, hasil pemeriksaan tes polymerase chain reaction atau PCR untuk Covid-19 bisa diketahui dalam kurun waktu 8 jam.

Namun, kata dia, ada beberapa hal yang menyebabkan hasil tes PCR baru diketahui 1x24 jam bahkan bisa berhari-hari.

Kadir mengatakan, salah satu penyebabnya adalah mesin PCR yang biasa digunakan di laboratorium menunggu sampel terkumpul dalam jumlah yang sudah ditentukan. Jika, kapasitas spesimen penuh maka alat PCR dapat digunakan.

Minimal, kata Kadir, ada 96 sampel sebelum pemeriksaan dilakukan. 

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Harga Tes PCR Baru Diturunkan Sekarang

"Karena begini, ini kan sampel yang masuk tidak bersamaan masuknya, tetapi mungkin ada 5, ada 6, akhirnya ini juga tentunya menunggu waktu di mana sampel itu bisa penuh misalnya 96 cup itu, baru diputar," kata Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8/2021).

Selain itu, Kadir mengatakan, hasil tes PCR belum bisa diumumkan 1x24 jam karena sampel yang diambil dari pasien harus dikirim ke laboratorium yang memiliki mesin PCR sehingga memakan waktu.

"Kemudian pada saatnya nanti, itu akan terkumpul semua regimen, itu kemudian baru melakukan pemutaran. Ini tentu membutuhkan waktu," ujarnya.

Adapun, Kemenkes telah menetapkan batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 495.000 dan Rp 525.000 di daerah lain.

Hal ini dilakukan seiring dengan instruksi Presiden Joko Widodo pada Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Harga Acuan Tes PCR di Luar Jawa-Bali Lebih Mahal, Ini Penjelasan Kemenkes

Selain menurunkan harga tes PCR, Kemenkes juga meminta fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium untuk mengumumkan hasil pemeriksaan PCR dalam durasi 1x24 jam.

Kemenkes juga meminta semua fasilitas pelayanan kesehatan dan laboratorium mematuhi aturan baru terkait batas biaya tertinggi PCR tersebut yang mulai diberlakukan pada Selasa (17/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com