Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Pemerintah Terbuka Soal Komponen Pembentuk Harga Tes Usap PCR

Kompas.com - 16/08/2021, 08:37 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah terbuka dalam menyampaikan komponen pembentuk harga tes usap polymerase chain reaction (PCR).

Pasalnya peneliti ICW Wana Alamsyah menemukan bahwa pemerintah bahkan tidak membebani biaya impor tes kit dan reagen laboratorium pada pelaku usaha.

Menurut Wana hal itu tertulis pada Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepaeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Tidak adanya biaya impor barang tentu akan mempengaruhi komponen dalam menyusun tarif PCR," sebut Wana pada keterangan tertulis, Minggu (15/8/2021).

Wana mengatakan hal ini menjadi masalah ketika pemerintah tidak terbuka menyampaikan komponen apa saja yang mempengaruhi harga tes usap PCR.

Baca juga: Kasus Covid-19 Capai 3,85 Juta dan Instruksi Presiden Agar Biaya Tes PCR Turun

"Yang menjadi masalah adalah publik tidak pernah diberikan informasi mengenai apa saja komponen pembentuk harga dalam kegiatan tarif pemeriksaan PCR," jelasnya.

Lebih lanjut ICW juga menemukan bahwa harga tes usap PCR lima kali lipat lebih mahal ketimbang harga reagen PCR yang dibeli oleh pelaku usaha.

"Hasil penemuan ICW menemukan rentang harga reagen PCR yang selama ini dibeli oleh Pelaku Usaha senilai Rp 180.000 hingga Rp 375.000," kata dia.

"Jika dibandingkan antara surat penetapan harga dalam Surat Edaran milik Kementerian Kesehatan dengan harga pembelian oleh Pelaku Usaha, gap harga reagen PCR mencapai 5 kali lipat," sambung dia.

Wana menyesalkan tidak adanya penjelasan Kemenkes selama ini tentang presentase keuntungan yang didapatkan para pelaku usaha pada tes usap PCR.

“Kebijakan yang dibuat tanpa adanya keterbukaan berakibat pada kemahalan harga penetapan pemeriksaan PCR dan pada akhirnya hanya akan menguntungkan sejumlah pihak saja,” ungkapnya.

ICW pun mendesak pemerintah untuk melakukan tiga hal.

Baca juga: Apa Saja Daftar Komponen yang Bikin Harga Tes PCR Indonesia Mahal?

Pertama, merevisi Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR.

Kedua, Kemenkes segera membuka informasi mengenai komponen penetapan tarif PCR pada publik.

"Ketiga Kemenkes harus memberikan subsidi terhadap pemeriksaan PCR yang dilakukan secara mandiri,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta harga tes usap PCR diturunkan menjadi Rp 450.000 hingga Rp 550.000.

Selain itu Jokowi meminta agar hasil tes usap PCR bisa diterima dalam waktu 1x24 jam.

Jokowi berharap turunnya harga PCR akan memperbanyak jumlah testing Covid-19 di lapangan.

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR, dan saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini," terang Jokowi melakui siaran di akun Instagram Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com