Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei KPAI: 64,1 Persen Anak Belum Dapat Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 15/08/2021, 12:20 WIB
Tatang Guritno,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepada peserta didik usia 12-17 tahun di 34 provinsi menunjukkan sebanyak 64,1 persen responden anak belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Temuan tersebut mengkhawatirkan lantaran pemerintah telah mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di daerah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.

Temuan survei yang dilakukan dengan menyebar Google form kepada 85.298 responden tersebut disampaikan oleh Komisioner KPAI Retno Listyarti.

"Data survei menunjukan bahwa dari 86.000 lebih responden menyatakan kesediannya untuk divaksin sebesar 88,2 persen, sedangkan yang ragu-ragu ada 8,5 persen dan yang menolak divaksin hanya sekitar 3,3 persen responden saja," kata Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (15/8/2021).

"Namun dari yang menyatakan bersedia divaksin itu, baru 35,9 persen yang sudah beruntung mendapatkan vaksin, sedangkan 64,1 persen diantaranya belum divaksin," tutur dia.

Baca juga: Vaksinasi Anak di Bekasi Dimulai, Peserta Wajib Bawa Formulir Persetujuan Orang Tua

Retno mengungkapkan dari 64,1 persen responden yang belum mendapatkan vaksin, 57,4 persennya menyebut alasannya belum divaksin karena belum berkesempatan mendapatkan vaksin Covid-19.

"Kemungkinan data ini menggambarkan bahwa ada persoalan vaksinasi anak yang belum merata di berbagai daerah di Indonesia," ucap Retno.

Berdasarkan data tersebut, Retno mendesak pemerintah untuk memikirkan ulang kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Sebabnya, belum ada aturan pemerintah yang mewajibkan PTM dilaksanakan setelah 70 persen warga sekolah divaksinasi.

"Tidak ada revisi (aturan) yang menyatakan bahwa seharusnya mensyaratkan PTM digelar jika minimal 70 persen warga sekolah sudah divaksin, mengingat sudah ada program vaksinasi anak usia 12-17 tahun," ujar Retno.

Baca juga: Kejar Target, Pemkot Tangsel Tunjuk Sejumlah Sekolah Jadi Sentra Vaksinasi Anak

Retno menegaskan bahwa jumlah populasi guru di sekolah hanya 10 persen dari jumlah siswa. Dengan demikian kekebalan komunitas (herd immunity) di sekolah belum terbentuk jika hanya guru yang divaksinasi.

"Kalau hanya guru yang divaksin, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa. Sementara kekebalan kelompok terbentuk jika minimal 70 persen populasi sudah divaksin," kata dia.

Diberitakan sebelumnya Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Hendarman, mengatakan bahwa PTM terbatas bisa dilakukan di satuan pendidikan dengan status PPKM level 1-3.

Pelaksanaan PTM itu mesti berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Pada pelaksanaannya, Hendarman mengatakan bahwa izin mengikuti PTM untuk anak merupakan kewenangan penuh orang tua.

Baca juga: Tersisa 120.000 Dosis Vaksin Sinovac, Pemkot Bekasi Akan Gunakan untuk Vaksinasi Anak

Artinya orang tua boleh mengizinkan anak mengikuti PTM atau tidak. Hendarman mengatakan sekolah tidak boleh melakukan diskriminasi pada peserta didik yang memilih opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com