JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia akan mulai mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang beraktivitas di tempat-tempat umum.
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai sebagai syarat untuk masuk mal dan juga berpergian dengan moda transportasi umum.
Oleh karena itu, penting agar data yang tercantum pada sertifikat vaksin Covid-19 Anda tertulis dengan benar. Jika ada kesalahan data, maka segera perbaiki agar aktivitas Anda tidak terhambat.
Baca juga: Ini yang Boleh Beraktivitas di DKI Jakarta Tanpa Sertifikat Vaksin Covid-19
Kementerian Kesehatan melalui Twitter resminya @KemenkesRI menjelaskan cara memperbaiki data yang salah yang terdapat di sertifikat vaksin Covid-19. Caranya dengan mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
Email tersebut dikirim dengan format nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor handphone.
Agar bisa langsung diproses, Kemenkes mengimbau Anda untuk menuliskan biodata secara lengkap dengan melampirkan foto selfie dengan KTP serta menjelaskan keluhan yang dialami secara rinci.
Bagi Anda yang belum mengunduh sertifikat vaksin Covid-19, maka sebaiknya segera unduh sertifikat tersebut untuk mengetahui apakah data diri Anda sudah sesuai atau belum.
Baca juga: Mau Masuk Mal? Ini Cara Tunjukkan Sertifikat Vaksin dalam Aplikasi PeduliLindungi
Melalui situs Pedulilindungi.id:
Baca juga: Resmi, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Aktivitas yang Telah Dibuka di Jakarta