JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dadan Ramdani pada Jumat (13/8/2021).
Sebelumnya, Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak Masih Rendah, Wali Kota Jakarta Timur Lurah dan Camat Berinovasi
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke pertama terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat.
"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," ujar dia.
Ghufron mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Februari 2021, dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka
Selain Dadan, Kelima tersangka itu yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. Kemudian tiga konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Tersangka Dadan Ramdani Penuhi Panggilan KPK
Atas perbuatannya, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.