JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/I/1919/2021 Tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, surat edaran tersebut ditetapkan pada 23 Juli 2021.
Dalam SE disebutkan, pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI.
Baca juga: Kemenkes Rencanakan Vaksin Dosis Ketiga untuk Umum Tahun Depan
Berikut ketentuan lengkap pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga bagi SDM kesehatan:
SDM kesehatan yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga ini sebelumnya sudah mendapatkan dua dosis lengkap vaksinasi.
Kemudian, pakta integritas tersebut dikirimkan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan tembusan ke Kementerian Kesehatan (email:paktaintegritas@kemkes.go.id).
Adapun, Vaksin Moderna tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial dan disimpan di instalasi farmasi dinas kesehatan provinsi dan instalasi farmasi dinas kesehatan kabupaten/kota, dalam freezer dengan suhu -15°C sampai dengan -25°C. Lalu, di Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain, dalam vaccine refrigerator suhu 2-8 °C.
Kemudian, Vaksin yang disimpan dalam vaccine refrigerator dengan suhu 2-8°C, pencairan vaksin dilakukan dengan cara meletakkan vaksin selama 15 menit pada suhu ruangan 15-25°C sebelum dimasukkan ke dalam vaccine carrier.
Vaksin yang sudah dicairkan jangan dibekukan kembali. Apabila vaksin yang telah dicairkan belum dibuka, maka vaksin tersebut disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2-8°C dan hanya dapat disimpan dan digunakan maksimal selama 30 hari.
Vaksin sudah dicairkan dan sudah dibuka maka harus segera disuntikkan maksimal dalam kurun waktu 6 jam dan apabila lebih dari 6 jam, vaksin tersebut tidak dapat dipergunakan dan dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.