Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jaga Kesehatan Laut, Menteri Trenggono Pastikan Perairan Indonesia Bebas Cantrang

Kompas.com - 10/08/2021, 16:47 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menjaga laut Indonesia, salah satunya dengan tidak lagi memperbolehkan alat tangkap cantrang beroperasi di perairan Indonesia.

Dia mengatakan itu saat menyaksikan langsung pemusnahan alat tangkap tersebut di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Jawa Tengah, Selasa (10/8/2021).

Trenggono menjelaskan, larangan menggunakan alat tangkap cantrang dibuat untuk menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia, sehingga kegiatan ekonomi di dalamnya bisa berjalan berkelanjutan.

Mantan Wakil Menteri Pertahanan itu mengatakan, pelarangan ini dilakukan melalui beberapa tahapan terlebih dulu. Dengan begitu, masyarakat lebih siap beralih ke alat tangkap baru yang ramah lingkungan.

Adapun pemusnahan cantrang dilakukan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) Muhammad Zaini, dengan cara memotong jaring cantrang yang diturunkan langsung dari kapal.

Baca juga: KKP Resmi Larang Cantrang, Diganti Jadi Jaring Tarik Berkantong

"Top ini! Luar biasa ini (komitmen untuk tidak menggunakan cantrang)," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Trenggono menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan komitmen bersama Pemerintah Kota Tegal dan seluruh nelayan di Tegal.

“Pemusahanahan ini bagian dari kepedulian pada keberlanjutan (ekosistem laut). Menjadi tugas kita ke depan bagaimana laut bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sampai kepada keturunan-keturunan berikutnya," tuturnya.

Perlu diketahui, alat tangkap cantrang sudah resmi tidak beroperasi di perairan Indonesia. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021.

Permen tersebut berisi tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Baca juga: Berantas Cantrang Cs, Menteri Trenggono Bakal Sebar Alat Tangkap Ramah Lingkungan

Dalam kunjungan di PPP Tegalsari, Trenggono menyoroti pula fasilitas pelabuhan. Dia menilai, kondisi pelabuhan kurang higienis, serta tempat pengepakan dan pelelangan ikan masih kurang tertata. Hal ini pun menjadi perhatiannya untuk segera diperbaiki.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah dan Pak Direktur Jenderal (Perikanan Tangkap) untuk menyerahkan pelabuhan ini kepada kementerian pusat,” tuturnya.

Maka dari itu, dia meminta adanya pembangunan supaya PPP Tegalsari menjadi pelabuhan yang ikonik, sangat bersih dan bagus.

“Saya lihat begitu luar biasa (potensi) ikan yang diturunkan, produksi yang sangat luar biasa, jadi kita harus mengoperasikannya dengan sangat baik," ujarnya.

Kunjungan Trenggono ke PPP Tegalsari merupakan rangkaian kegiatan peninjauan pelabuhan. Pada keempatan ini, Kementerian KP juga menggelar kegiatan vaksinasi Covid-19 dan penyaluran sembako kepada nelayan.

Baca juga: Apa Itu Cantrang dan Kenapa Dilarang di Era Susi Pudjiastuti?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com