Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog: Penerapan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pelonggaran Aktivitas Harus Bertahap

Kompas.com - 10/08/2021, 15:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, penerapan sertifikat vaksinasi untuk memberikan kelonggaran aktivitas kepada masyarakat harus dilakukan secara bertahap.

Sebab, tidak ada jaminan vaksin dapat mencegah penularan Covid-19.

"Penerapan sertifikat vaksin ini juga harus dilakukan bertahap karena apa? Karena pertama vaksin ini tidak menjamin mencegah penularan," kata Dicky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Pandemi Covid-19 Diprediksi Berlangsung Lama, Menkes: Kita Harus Punya Roadmap

Di sisi lain, Dicky menuturkan, ketersediaan dan akses terhadap vaksin juga masih terbatas di beberapa daerah.

Kemudian, cakupan vaksinasi di beberapa daerah bahkan belum mencapai 50 persen.

"Ini harus jadi pertimbangan supaya tidak menyulitkan masyarakat dan pemerintah sendiri. Jadi penerapannya bertahap, harus dilihat dalam konteks masing-masing daerahnya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memprediksi, pandemi Covid-19 akan berlangsung lama.

Oleh karena itu, dibutuhkan roadmap atau peta jalan agar aktivitas masyarakat selama pandemi tetap aman, terutama pada enam jenis aktivitas utama.

Keenam aktivitas utama tersebut adalah perdagangan modern dan tradisional, kantor atau kawasan industri, transportasi darat, laut dan udara, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan.

Budi mengatakan, masyarakat yang akan melakukan aktivitas utama tersebut akan di-screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui sudah divaksinasi atau belum.

Bagi mereka yang sudah divaksin akan diberikan kelonggaran dalam protokol kesehatan.

"Kalau sudah divaksin mereka yang akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin. Sama seperti kita masuk resto, ada daerah merokok atau tidak merokok bisa dibayangkan seperti itu," kata Budi, dalam konferensi pers melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Mal Dibuka, Pengunjung Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi

Budi mencontohkan, pelonggaran protokol kesehatan di tempat makan. Ia mengatakan, pengunjung yang sudah divaksin bisa makan satu meja sebanyak empat orang.

Namun, bagi pengunjung yang belum divaksin, hanya dapat makan satu meja berdua di ruang terbuka.

"Yang belum (vaksin) satu meja berdua dan ditaro di ruangan terbuka, dan akan diatur dalam prokes untuk keenam aktivitas utama tersebut," ujar dia.

Budi mengatakan, pelonggaran tersebut akan diuji coba melalui kerja sama dengan asosiasi mal dalam pengawasannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com