Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Menguji Demokrasi di Dalam Partai Politik Indonesia

Kompas.com - 10/08/2021, 14:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bidang pekerjaan apa di negeri kita ini yang tidak pernah putus hubungan kerjanya? Jawabannya, adalah mendirikan partai politik.

Masa boleh berganti, musim dapat berubah. Namun, mendirikan partai politik, tertutama menjelang pemilihan umum, tetap saja berkecambah, tanpa pernah mengenal lelah dan titik henti.

Para poilitisi berpacu dan unjuk gigi mendirikan parpol. Ini adalah buah dari reformasi sistem politik kita.

Ironinya, di saat yang berbarengan, sengketa internal parpol juga tidak pernah surut sedikit pun.

Klaim kebenaran antara para pihak yang bersengketa, acapkali berahir di meja persidangan pengadilan.

Beruntung sekali, sistem penyelesaian sengketa internal parpol sudah baku, baik mekanisme, tahapan atau pun lembaga yang menyelesaikannya. Yang kurang, adalah itikad baik untuk menjalankan perintah pengadilan.

Konstitusi kita memberi tempat yang sangat terhormat buat partai politik. Dalam UUD 1945 dikatakan bahwa parpol atau gabungan parpol memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Lalu, Konstitusi kita juga menegaskan bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Karena itu semua, dalam bab tentang hak azasi manusia, Konstitusi kita tegas mengatakan bahwa hak untuk berserikat adalah hak azasi manusia.

Pertanyaan azasi dalam kaitan dengan parpol, ialah, apa sebenarnya tujuan parpol itu?

Ini dijawab oleh rezim pengaturan parpol kita melalui Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang Undang No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menegaskan bahwa parpol merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi.

Rezim pengaturan parpol kita tersebut jelas mengharuskan parpol mengembangkan demokrasi.

Secara eksplisit dalam Pasal 13 ayat d, UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menegaskan bahwa parpol berkewajiban menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak azasi manusia.

Masalah AD/ART Parpol

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com