JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel berpendapat, dua peretas situs Sekretariat Kabinet atau setkab.go.id sebaiknya diikutsertakan dalam program pembinaan oleh negara.
Sebab, keduanya masih remaja dan memiliki potensi yang cukup baik di bidangnya.
"Mereka pada dasarnya memiliki kecerdasan di atas rata-rata, sanksi konvensional tampaknya tidak akan mujarab. Dalam konteks risk and need assessment, kecerdasan mereka justru saya akan sikapi sebagai need, bukan faktor. Tinggal lagi program pembinaan yang perlu didesain sesuai kebutuhan mereka itu," ujar Reza saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Polri: Seorang Tersangka Peretas Situs Setkab Dititipkan ke Bapas Anak
Menurut Reza, BS (18) dan ML (17), dua remaja peretas situs Setkab itu, bisa direkrut melalui lembaga intelijen unit pemberantasan kejahatan siber.
Lewat perekrutan itu, dapat diberikan target yang tinggi sekaligus ditempa kedisiplinan dan jiwa patriotismenya.
"Kecerdasan mereka, dengan cara itu, akan tersalur ke kegiatan yang bermanfaat. Negara pun bisa memperoleh manfaatnya," ucapnya.
Selain menganggap BS dan ML memiliki kecerdasan berteknologi, Reza menilai keduanya memiliki pemahaman tentang politik. Hal ini dinilai dari pilihan keduanya meretas situs lembaga negara.
"Perilaku mereka memilih target. boleh jadi merefleksikan kondisi kepribadian. Melek politik, bahkan punya standar moralitas politik tertentu, plus kecerdasan berteknologi. Itulah yang saya bayangkan kondisi remaja tersebut," katanya.
Diberitakan, BS alias ZYY dan ML melakukan peretasan situs Setkab pada 30 Juli 2021. Keduanya merupakan remaja asal Sumatera Barat.
BS ditangkap pada 5 Agustus, sementara ML ditangkap pada 6 Agustus. Saat ini, keduanya berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: Kronologi dan Motif Peretasan Situs Setkab oleh Dua Remaja...
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, BS diamankan di Bareskrim Polri.
Sementara itu, ML diamankan di Balai Pemasyarakatan Anak di Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 90 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.