JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan resepsi perkawinan ditiadakan di daerah yang masuk kategori level 4 pada pelaksanaan perpanjangan PPKM Jawa-Bali selama 10-16 Agustus 2021.
Hal itu sesuai aturan dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (9/8/2021) malam.
Dalam aturan itu, dijelaskan aturan pelaksanaan pesta perkawinan untuk daerah yang masuk kategori level 4, level 3, dan level 2 yang tersebar di tujuh provinsi Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali, Restoran dan Kafe di Mal Hanya Layani Take Away
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa (10/8/2021), larangan mengadakan pesta perkawinan tertuang dalam diktum keempatbelas aturan PPKM untuk daerah level 4.
Aturan itu berbunyi, "Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level".
Berbeda dengan daerah berstatus level 4, pesta perkawinan boleh dilakukan di daerah berstatus level 3.
Namun, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Di daerah berstatus level 2, pelaksanaan pesta pernikahan juga diperbolehkan. Namun, resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Rincian daerah
Masih dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa berikut ini rincian daerah berstatus level 2, level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali:
1. Daerah berstatus level 4
a. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Baca juga: Aturan soal Sekolah, Resepsi Pernikahan, hingga Perkantoran Saat PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
b. Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.