JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali, hingga 16 Agustus 2021.
Kendati demikian, restoran atau kafe yang berada di dalam mal belum boleh melayani makan di tempat atau dine in.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)," dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali, Sekolah Wajib Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Ketentuan teknis terkait hal tersebut nantinya akan diatur oleh pemerintah daerah.
Berbeda dengan aturan tempat makan di mal, kegiatan makan minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya di daerah PPKM Level 4 diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Pengunjung yang makan di tempat maksimal 3 orang dan waktu makan paling lama 20 menit.
Sementara, restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Kemudian, satu meja maksimal diisi oleh dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Baca juga: Kantor Bisa WFO 25 Persen di Wilayah PPKM Level 1-3 Luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus
Di daerah PPKM Level 3 warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Selanjutnya, restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali, mal hanya boleh buka di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Berlaku sejumlah aturan selama pembukaaan mal di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Pertama, mal hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
Kedua, hanya masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 yang boleh masuk ke mal. Ketiga, anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.