JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, salah satu tersangka peretas situs Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), ML (17), diamankan di Balai Pemasyarakatan Anak di Cipayung, Jakarta Timur.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yaitu BS alias ZYY (18) ditahan di Bareskrim Polri.
"BS diamankan di Bareskrim Polri, sedangkaan ML diamankan dan ditipkan di Bapas Anak di Cipayung, Jakarta Timur," kata Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar daring, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Setkab Pastikan Tak Ada Dokumen Rahasia pada Situs yang Diretas
Sebelumnya, ZYY ditangkap di Tabing Banda Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat pada 5 Agustus 2021.
Kemudian, ML ditangkap di Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada 6 Agustus 2021.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit laptop dan 3 unit ponsel. Saat ini, status keduanya sebagai tersangka.
"Motif kedua pelaku melakukan defacing guna mencari keuntungan dengan menjual script backdoor dari website yang jadi target kepada orang yang membutuhkan," ucap Ramadhan.
Baca juga: Sempat Pulih Setelah Diretas, Situs Setkab Masih Dapat Serangan Siber
Atas perbuatannya, kedua tsk dikenakan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 90 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peretasan itu terjadi pada 30 Juli 2021. Laman Sekretariat Presiden menampilkan layar hitam dengan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera merah putih.
Di bawahnya tertulis keterangan, "Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.