Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Kembali Buka Umrah, KJRI Jeddah: Indonesia Masih Masuk Daftar Suspend

Kompas.com - 09/08/2021, 15:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi mulai membuka pelaksanaan umrah untuk jemaah internasional mulai Senin (9/8/2021).

Lantas, apakah jemaah umrah dari Indonesia bisa kembali melaksanakan ibadah umrah?

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pelaksanaan umrah di masa pandemi dengan memperketat protokol kesehatan dan karantina.

Baca juga: Syarat Vaksinasi Jemaah Umrah, Kemenag Sebut Dubes Saudi Berpendapat yang Terpenting Disetujui WHO

Endang mengatakan, Indonesia masih masuk dalam daftar negara yang berstatus suspend atau larangan terbang.

"Secara prinsip mereka (Arab Saudi) menerima dari negara yang tidak bermasalah penerbangan artinya tidak di-suspend, Indonesia merujuk edaran Kemendagri Arab Saudi dan General Autority Civil Aviation (GACA) Arab Saudi masih termasuk negara yang di-suspend," kata Endang saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Endang juga mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengakui vaksin Sinovac sebagai syarat penerbangan.

Baca juga: Arab Saudi Buka Pintu Jemaah Umrah Internasional Mulai 10 Agustus, Indonesia Masih Ditangguhkan

Arab Saudi baru mengakui empat jenis vaksin yaitu Pfizer, Moderna, Johnsons & Johnsons, dan AstraZeneca.

"Untuk ke negara ketiga (karantina) tidak mungkin dilakukan karena untuk visa umroh Indonesia masih diblok di sistem," ujarnya.

Kendati demikian, ia mengatakan, akan membahas pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia dengan perwakilan Pemerintah Arab Saudi.

"Saya dan pak Konjen selasa besok baru akan diterima wakil Menteri Haji Bidang Umroh untuk membahas umroh," ucapnya.

Baca juga: Arab Saudi Mulai Izinkan Jemaah Umrah dari Luar Negeri, Syaratnya Sudah Divaksin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com