Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Calon Anggota BPK Diduga Tak Penuhi Syarat, MAKI Akan Gugat Ketua DPR

Kompas.com - 06/08/2021, 14:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pada 15 Juli 2021 Puan telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang 16 nama calon anggota BPK.

Menurut Boyamin, dua dari 16 calon anggota BPK diduga tidak memenuhi persyaratan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

"Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draf terlampir," ucap Boyamin, dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: September, Komisi XI Akan Uji Kepatutan dan Kelayakan 16 Calon Anggota BPK

Boyamin menuturkan, berdasarkan curriculum vitae (CV), Nyoman Adhi Suryadnyana menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang juga merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019.

Kemudian, Harry Z Soeratin pada Juli 2020 dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang merupakan jabatan KPA.

Boyamin mengatakan, kedua calon seharusnya tidak lolos seleksi berdasarkan Pasal 13 huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal itu mengatur, calon anggota BPK setidaknya telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara, terhitung sejak pengajuan sebagai calon anggota BPK.

Boyamin menambahkan, pemaknaan terhadap Pasal 13 Huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam surat bernomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009.

Baca juga: BPK Temukan Pemborosan Rp 5,8 Miliar Proyek Pengadaan Masker N95 di Pemprov DKI Jakarta

Dalam surat tersebut disebutkan, Pasal 13 huruf J UU BPK menentukan bahwa calon anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara selama dua tahun.

"MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan," tutur Boyamin.

Oleh sebab itu, melalui gugatan ke PTUN, Boyamin berharap Puan membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK.

Di sisi lain, ia menegaskan, jika kedua calon tersebut tetap diloloskan dan dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden, maka MAKI juga akan mengajukan gugatan ke PTUN.

Diketahui, 16 calon anggota BPK akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com