Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setuju UU ITE Direvisi, Calon Hakim Agung: Dampaknya Begitu Luas dan Masyarakat Keberatan

Kompas.com - 05/08/2021, 19:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Agung, Hery Supriyono setuju apabila Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi.

Ia menilai, UU ITE yang ada saat ini menghambat kebebasan berpendapat dan mendapat banyak penolakan. 

Hal itu ia katakan dalam wawancara terbuka hakim agung tahun 2021 yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) dan disiarkan secara daring, Kamis(4/8/2021).

"Karena undang-undang ini sangat sensitif sekali, sehingga sedikit pun orang lengah menyampaikan pendapat bisa berususan dengan hukum," kata Hery menjawab pertanyaan anggota KY selaku panelis wawancara, Amzulian Rifai.

"Maka karena dampaknya itu begitu luas dan masyarakat sudah menyatakan semacam keberatan terhadap eksistensi undang-undang tersebut maka saya setuju untuk di-her (direvisi)," kata Hery melanjutkan.

Baca juga: UU ITE Dianggap Batasi Masyarakat, Ini Kata Guru Besar Unair

Awalnya, Amzulian meminta komentar kepada Hery mengenai UU ITE yang ia sebut telah menjadi momok bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Hery pun berpendapat, UU ITE merupakan undang-undang yang rentan terhadap kebebasan berpendapat yang dapat membuat seseorang mesti berurusan dengan pihak berwajib hanya karena masalah sepele.

"Maka inilah yang menjadi agak sensitif sehingga bisa membelenggu kreativitas seseorang, kemerdekaan seseorang dalam berpendapat," ujar Hery.

Amzulian lalu balik bertanya mengenai apa saja faktor-faktor yang memenuhi unsur pidana dari perbuatan yang diatur oleh UU ITE.

Namun, Hery hanya menjawab bahwa perbuatan dapat dipidana apabila perbuatan itu dilaran oleh aturan dan ada ancaman pidananya.

"Itu ada rumusannya di dalam aturan tersebut, perbuatan mana yang tidak boleh itu sehingga mengakibatkan perbuatan itu menjadi dilarang dan bisa dijatuhi sanksi," kata Hery.

Baca juga: Menakar Arah Revisi UU ITE Setelah Penerbitan Pedoman Kriteria Implementasi

Mendengar itu, Amzulian menilai jawaban-jawaban yang dilontarkan oleh Hery masih bersifat umum, atau belum spesifik pada persoalan UU ITE.

Oleh sebab itu, ia memberikan pertanyaan pamungkas, apakah Hery setuju UU ITE diubah atau tidak. Namun, Amzulian tetap menilai jawaban Hery masih bersifat umum.

"Baik terima kasih ya, jadi masih umum jawabannya, belum spesifik tentang ITE ya, enggak apa-apa, terima kasih," kata Amzulian.

KY tengah menggelar seleksi calon hakim agung. Proses wawancara terbuka diselenggarakan mulai Selasa (3/8/2021) hingga Sabtu (7/8/2021).

Tahapan ini diikuti oleh 24 peserta calon calon hakim agung yang terbagi dalam kamar pidana, perdata.

Sebelum tahapan wawancara, 24 peserta calon hakim agung itu sudah dinyatakan lolos seleksi kesehatan serta assesmen kepribadian dan rekam jejak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com