JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Agung Eddy Parulian Siregar berependapat, perlu ada dialog untuk membendung perkembangan paham-paham radikalisme.
Hal itu ia katakan dalam wawancara terbuka hakim agung tahun 2021 yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) dan disiarkan secara daring, Kamis(4/8/2021).
"Menurut bapak ini, kira-kira hal apa yang mesti dilakukan supaya paham radikalisme ini tdk terus berkembang?" tanya anggota KY Amzulian Rifai selaku panelis wawancara.
Baca juga: 5 Calon Hakim Agung Diwawancara Hari Ini, Salah Satunya Hakim yang Pernah Disebut Pembangkang
"Jadi memperbanyak dialog, seperti yang saya lakukan memang kebenaran itu terkadang manusia tidak secepat yang bisa dia terima, memerlukan dialog. Ibaratnya metode Hegel itu krisis antitesis, atau Socrates mungkin dialektika," kata Eddy menjawab pertanyaan Amzulian.
Menurut Eddy, perlu ada orang-orang yang memiliki sifat kenegaraan dan kebangsaan, termasuk aparat negara seperti hakim, yang mengajak dialog orang-orang terpapar radikalisme.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon itu bercerita, ia pun pernah mengajak diskusi salah seorang temannya dari sebuah institusi yang ia duga sudah terpapar radikalisme.
"Ya memang perlu dialog yang panjang, enggak cukup sekian. Terkadang teman-teman saya heran, Pak Siregar kenapa mau ladeni begitu, tidak, ini hakim tidak boleh cuma memberikan putusan tapi bagaimana perilaku yang humanis," ujar dia.
Eddy melanjutkan, ia juga pernah menjadi hakim dalam kasus Bom Bali I dan II di mana ia dan hakim lainnya dianggap thogut oleh para terdakwa teroris.
"Teman dalam pertimbangannya ada juga memasukkan dari kitab suci Al Quran, dibacakan teman di sana tapi dipelototi. Dari situ saya berpikir, bagaimana ini, kalau sudah semua dipelototi, ini sangat keprihatinan kita bersama," kata Eddy.
Akhirnya, kata Eddy, para hakim berinisiatif membuat puisi untuk menenangkan para terdakwa.
"Akhirnya mereka teduh, walaupun dihukum mati dan seumur hidup," ujar Eddy.
KY tengah menggelar seleksi calon hakim agung. Proses wawancara terbuka diselenggarakan mulai Selasa (3/8/2021) hingga Sabtu (7/8/2021).
Tahapan ini diikuti oleh 24 peserta calon calon hakim agung yang terbagi dalam kamar pidana, perdata.
Sebelum tahapan wawancara, 24 peserta calon hakim agung itu sudah dinyatakan lolos seleksi kesehatan serta assesmen kepribadian dan rekam jejak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.