Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Rizieq Dikuatkan di Tingkat Banding, Kuasa Hukum: Kami Syukuri dan Jalani dengan Sabar

Kompas.com - 05/08/2021, 10:55 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis hukuman Rizieq Shihab dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan, menerima putusan itu dan bakal menjalaninya dengan ketabahan.

"Apapun kami syukuri dan jalani dengan sabar," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).

Dengan dikuatkannya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka Rizieq tetap harus membayar denda Rp 20 juta dalam kasus Megamendung.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Jaktim dalam Kasus Megamendung, Rizieq Tetap Bayar Rp 20 Juta

Kemudian, menjalani vonis hukuman 8 bulan penjara dalam kasus Petamburan. Aziz mengatakan, masa penahanan Rizieq hanya tinggal sisa beberapa hari.

Sebab, Rizieq mulai ditahan di rumah tahanan pada 12 Desember 2020. Mulanya, ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kemudian dipindahkan ke Rutan Mabes Polri.

"Hanya sisa beberapa hari," ujar Aziz.

"Alhamdulillah, takbir," tambahnya.

Diberitakan, majelis hakim PT DKI menguatkan putusan PN Jakarta Timur dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Pada perkara Megamendung, majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Rizieq. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yaitu, pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.

Baca juga: Vonis Hukuman 8 Bulan Penjara Rizieq dalam Kasus Petamburan Dikuatkan di Tingkat Banding

Dalam perkara Megamendung ini, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq. Namun, pihak terdakwa tidak mengajukan banding.

Sementara itu, dalam perkara Petamburan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara terhadap Rizieq. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.

Baik jaksa penuntut umum maupun Rizieq mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com