JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Direktur Utama BTN Maryono.
Maryono dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar.
"Menyatakan Maryono secara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama. Menjatuhkan penjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Eks Dirut BTN Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Maryono sebelumnya diduga menerima hadiah atau gratifikasi dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Dalam perkara ini, ada empat tersangka lain yaitu, Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri dan Ghofir Efendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri. Kemudian, Ichsan Hasan selaku Komisaris PT Titanium Property dan Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu Maryono.
Maryono diduga menerima hadiah atau gratifikasi melalui rekening menantunya atas nama Widi Kusuma Purwanto, dalam kurun 2013 sampai 2015.
Pada 9 September 2014, PT PPM mendapat fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp 117 miliar dengan jenis fasilitas kredit konstruksi BTN untuk mengambil alih utang PT PPM di Bank BPD Kalimantan Timur.
Baca juga: Kejagung Periksa Menantu Eks Dirut BTN Tersangka Kasus Gratifikasi
Sebelum memperoleh fasilitas kredit dari BTN kantor cabang Samarinda pada 9 September 2014, PT PPM mengirimkan dana ke rekening Widi sebesar Rp 2,257 miliar.
Hingga akhir 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan tiga kali restrukturisasi pinjaman, yaitu pada 29 Juli 2016, 18 Oktober 2017, dan 30 November 2018. Saat ini, fasilitas kredit tersebut dalam kondisi macet (kolektibilitas 5).
Untuk PT TP, perusahaan itu mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp 160 miliar pada 31 Desember 2013.
Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Gratifikasi Eks Dirut BTN Maryono ke Kejari Jakpus
Berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, fasilitas kredit tersebut digunakan untuk pembiayaan pembangunan apartemen Titanium Square.
Hingga 2017, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi pada 30 November 2017. Terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT TP yang ditujukan kepada Widi dengan total transaksi sebesar Rp 870 juta.
Pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut diduga atas peran serta Maryono yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit. Hal ini walaupun tidak sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku di BTN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.