Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak Sidang Etik terhadap Lili Pintauli Dilakukan secara Obyektif dan Independen

Kompas.com - 05/08/2021, 07:51 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidangkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara obyektif dan independen.

Adapun Dewas KPK telah memulai sidang dugaan pelanggaran etik terhadap satu-satunya perempuan komisioner KPK itu pada Selasa (3/8/2021).

"Hal ini penting ditekankan, sebab, selama kurun waktu satu tahun terakhir, Dewan Pengawas kerap bertindak seperti kuasa hukum Komisioner KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Dewas: Masih Periksa Saksi

Segala dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPK, kata Kurnia, kerap diabaikan begitu saja oleh Dewan Pengawas.

Misalnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta, kuitansi palsu penyewaan helikopter, hingga penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Penegakan etik di KPK, menurut Kurnia, lebih terlihat seperti tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Maka dari itu, jika kemudian Lili terbukti menjalin komunikasi dengan pihak berperkara, maka ICW mendorong agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi etik berat terhadap yang bersangkutan," ucap dia.

Tidak cukup di situ, menurut ICW, Kepolisian juga dapat mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Lili dengan menggunakan Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-undang KPK.

Baca juga: Jalani Sidang Etik, Ini Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Adapun dalam pasal 36 UU KPK disebutkan tiga poin hal yang tidak boleh dilakukan pimpinan KPK.

Pertama, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

Kedua, menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

Terakhir, menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Adapun sanksi pidana pada Pasal 65 yaitu "Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."

Baca juga: Terkuaknya Dugaan Komunikasi Lili Pintauli dengan Terdakwa Korupsi dalam Sidang...

Selain itu, terhadap perkara suap Walikota Tanjungbalai, ICW turut mendesak agar Lili mengundurkan diri dari setiap pembahasan.

"Sebab, untuk menjaga independensi penanganan perkara dan mencegah adanya konflik kepentingan," ujar Kurnia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com