Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Akan Salurkan Rp 745 Miliar untuk Lanjutkan Subsidi Uang Kuliah

Kompas.com - 04/08/2021, 17:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan, pihaknya melanjutkan bantuan subsidi uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Nadiem mengatakan, pemerintah menyalurkan anggaran Rp 745 miliar untuk bantuan ini.

Kemendikbud Ristek akan menyalurkan 745 miliar rupiah untuk kelanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19,” ujar Nadiem dalam konferensi pers, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Kritik Nadiem soal Asesmen Nasional, Pimpinan Komisi X: Pertanyaan Survei Politis dan Bernuansa SARA

Nadiem mengatakan, bantuan UKT ini akan dimulai pada bulan September.

Menurut dia, bantuan UKT tersebut dilanjutkan karena banyaknya keluhan mahasiswa yang terdampak Covid-19.

“Kami merespons dengan mmbuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” ujar dia.

Eks CEO Go-Jek ini menyampaikan, bantuan tersebut akan diberikan kepada mahasiswa yang sedang aktif kuliah.

Bantuan UKT ini juga tidak diperuntukkan kepada mahasiswa yang sedang menerima bantuan atau beasiswa lainnya, baik KIP kuliah atau beasiswa bidikmisi.

“Ini adalah untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan untuk pembayaran UKT dan kondisi keuangannya dan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil tahun 2021,” kata dia.

Baca juga: Mahasiswa, Ini Besaran Bantuan UKT dari Kemendikbud Ristek

Ia mengatakan, bantuan yang diberikan ini akan disesuaikan dengan besaran UKT setiap mahasiswa dengan besaran maksimal Rp 2,4 juta.

“Jika besaran UKT ini lebih besar dari itu di dalam sekolah atau prodi tertentu maka selisih UKT tersebut dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa,” kata Nadiem.

Mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini dapat mengajukan bantuan ke pihak kampus.

Nantinya, bantuan akan disalurkan secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

“Ini sama prosesnya dengan yang sebelumnya, lalu kemudian pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima UKT ke Kemendikbud Ristek,” ucap Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com