Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNESCO Minta Proyek TN Komodo Disetop, Pembangunan Harus Perhatikan Masyarakat dan Alam

Kompas.com - 04/08/2021, 13:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengingatkan, proyek pembangunan pariwisata di Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur, harus memperhatikan kelestarian alam serta aksesibilitas masyarakat sekitarnya.

Ia menekankan agar proyek pembangunan tersebut tidak hanya bertujuan untuk menarik devisa dari wisatawan.

"Kemudian Komodo tidak boleh terganggu dan kelestarian alam menjadi hal pokok yang harus diperhatikan termasuk amdalnya (analisis dampak lingkungan)," kata Daniel, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Isi Lengkap Permintaan UNESCO agar Indonesia Hentikan Proyek Jurassic Park di TN Komodo

Hal itu ia sampaikan dalam merespons permintaan Komite Warisan Dunia UNESCO kepada pemerintah untuk menghentikan pembangunan proyek pariwisata di TN Komodo.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, proyek pembangunan kawasan wisata TN Komodo sejak awal memang sudah dikritik oleh sejumlah pihak.

"Termasuk adanya penolakan dari masyarakat yang ada di kawasan tersebut," ucapnya.

Karena banyaknya penolakan tersebut, menurutnya pemerintah perlu memahami bahwa di lingkungan kawasan TN Komodo ada masyarakat dan sumber daya alam (SDA) yang wajib dilindungi.

Khususnya, satwa endemik komodo yang harus dijaga oleh pemerintah. Pembangunan kawasan wisata di TN Komodo tidak boleh mengganggu habitat dari komodo.

"Dua hal ini harus menjadi perhatian pemerintah dalam melakukan pembangunan, bagaimana masyarakat yang ada di pulau tersebut tidak kehilangan akses dan mata pencaharian atau malah terpinggirkan karena pembangunan tersebut," tutur dia.

"Kedua, adalah komodo yang menjadi ikon pulau tersebut, komodo ini merupakan satwa endemik yang harus dijaga keberadaannya. Jangan sampai karena pembangunan menjadi terganggu dan akhirnya punah," tambah dia.

Baca juga: UNESCO Minta Proyek TN Komodo Disetop, Walhi: Pemerintah Harus Akui Kekeliruan

Lebih lanjut, Daniel meminta kepada pemerintah agar pembangunan kawasan wisata tetap berpegang pada prinsip pembangunan, yakni kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

"Maka, pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara lestari," tutur Daniel.

Ia menambahkan, sejumlah aspek juga harus diperhatikan pemerintah dalam pembangunan kawasan wisata TN Komodo agar berjalan secara komprehensif.

Aspek tersebut di antaranya aspek lingkungan, aspek sosial, aspek psikologi masyarakat, dan aspek ekonomi masyarakat sekitar.

Sebelumnya diberitakan, Komite Warisan Dunia UNESCO melayangkan permintaan resmi kepada pemerintah Indonesia untuk menghentikan pembangunan proyek pariwisata di TN Komodo.

Menurut UNESCO, pembangunan proyek pariwisata itu berpotensi mengancam kelestarian kawasan TN Komodo.

Hal itu tertuang dalam dokumen Komite Warisan Dunia UNESCO bernomor WHC/21/44.COM/7B yang diterbitkan setelah konvensi online pada 16-31 Juli 2021.

Baca juga: Kronologi UNESCO Minta Stop Pembangunan Proyek di TN Komodo NTT

Terkait tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengapresiasi perhatian yang diberikan UNESCO terhadap proyek pembangunan kawasan wisata di Indonesia Timur tersebut.

Direktur Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu mengungkapkan, pihaknya menyetujui permintaan Komite Warisan Dunia UNESCO yang meminta pembangunan proyek pariwisata di TN Komodo dihentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com