Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Ingatkan Sistem Kerja ASN Sesuai Level di Wilayahnya

Kompas.com - 04/08/2021, 11:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali perihal pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ia menerbitan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 pada Selasa (3/8/2021).

Dalam surat edaran tersebut, Tjahjo menegaskan kembali bahwa pengaturan sistem kerja ASN masih tetap merujuk pada SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken 26 Juli 2021.

"Sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan," tulis Tjahjo sebagaimana dikutip dari SE Menpan RB Nomor 18/2021.

Baca juga: Menpan RB Minta ASN Ikuti Perintah Jokowi-Maruf soal Penanganan Pandemi

Sementara itu, untuk pengaturan level terkait wilayah PPKM tetap merujuk pada aturan yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19," kata dia.

Dikutip dari SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021, Tjahjo memerintahkan, para ASN di sektor nonesensial yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Apabila ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan ASN di sektor nonesensial tersebut bekerja dari kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi setempat dapat melakukan penyesuaian.

Baca juga: Tak Ambil Kebijakan Lockdown Instansi Pemerintah, Tjahjo: Pelayanan Publik Harus Jalan

Selanjutnya, untuk ASN di sektor esensial yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Kemudian, untuk ASN di sektor kritikal yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau WFO maksimal 100 persen.

Sementara itu, bagi ASN yang berada di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan katagori PPKM Level 4, maka harus mengikuti sistem kerja ASN yang berlaku di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang masuk katagori PPKM Level 3 dan 4.

Selain itu, Tjahjo juga mengatur sistem kerja ASN yang ada di wilayah PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Baca juga: Luhut: PPKM Level 4 Diterapkan di Daerah yang Kasus Kematiannya Naik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com