Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Aviantara, Pengganjar Koruptor Bank Century dan Pengadaan Al Quran dengan Vonis Berat

Kompas.com - 03/08/2021, 16:06 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, Aviantara, turut menjadi kandidat calon hakim agung yang mengikuti seleksi terbuka yang diselenggarakan Komisi Yudisial, Selasa (3/8/2021).

Sebelum menduduki posisinya pada saat ini, sejumlah jabatan pernah diemban oleh hakim kelahiran Malang pada 10 April 1963 silam ini. Di antaranya seperti Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto (2004), Ketua PN Majene (2006), Ketua PN Pasuruan (2009), Ketua PN Selong (2011), dan Wakil Ketua PN Ambon (2015).

Selanjutnya, hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Mataram (2016), hakim tinggi pengawas pada Bawas MA (2016), Inspektur Wilayah IV Bawas MA (2017), Inspektur Wilayah II Bawas MA (2018).

Nama Aviantara cukup mendapat sorotan saat ditugaskan sebagai hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat 2014 silam.

Setidaknya, ada dua perkara besar yang ditangani oleh jebolan magister Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu, yakni perkara korupsi Bank Century dan pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran di Kementerian Agama.

Baca juga: Mengenal Calon Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Hakim yang Vonis Ahok Bersalah

Aviantara diketahui mengetuai penanganan kedua perkara besar yang mendapat sorotan publik tersebut.

Vonis berat

Dalam perkara Bank Century, Aviantara menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Saat itu, Budi Mulya dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penerapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sementara dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium dan pengadaan Al Quran, Aviantara menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar.

Baca juga: Calon Hakim Agung Nilai Pencemaran Nama Baik Prita Mulyasari Masuk Ranah Perdata

Selain kepada Zulkarnaen, Aviari dan anggota majelis hakim menyatakan anak politikus Partai Golkar itu, Dendy Prasetya, bersalah dalam kasus yang sama. Hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan dijatuhkan kepada Dendy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com