Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan soal Sekolah, Resepsi Pernikahan, hingga Perkantoran Saat PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

Kompas.com - 03/08/2021, 12:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) level 4 di 45 daerah luar Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Agustus.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan teknis melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken pada Senin (2/8/2021).

Inmendagri tersebut mengatur sejumlah aturan terkait penerapan PPKM level 4 di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Belajar tatap muka hingga resepsi pernikahan ditiadakan

Dikutip dari Inmendagri, Selasa (3/8/2021), daerah yang masuk katagori PPKM Level 4 dilarang mengadakan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di tingkat sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau pelatihan, harus dilakukan secara daring atau online.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha, Restoran hingga Mal Pelanggar PPKM

Kemudian, pelaksanaan resepsi penikahan masih ditiadakan. Selain itu kegiatan di tempat ibadah juga masih ditutup sementara.

Selanjutnya, fasilitas umum, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan masih ditutup sementara.

Sedangkan, untuk kegiatan olahraga atau pertandingan ada sejumlah ketentuan yang diperbolehkan, yakni kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan olahraga mandiri atau individual tetap diwajibkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ketentuan pembatasan di perkantoran

Kemudian, pemerintah mengatur pelaksanaan terkait aktivitas sektor pekerja.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sementara itu, pekerja di sektor esensial bidang keuangan dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal sebanyak 50 persen staf untuk yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, maksimal 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Kemudian, sektor esensial di bidang pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, media, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Baca juga: Daftar Wilayah di Luar Pulau Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com