Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha, Restoran hingga Mal Pelanggar PPKM

Kompas.com - 03/08/2021, 11:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menetapkan sanksi bagi pelanggar aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 9 Agustus.

Ketentuan sanksi diatur dalam tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diteken Tito Karnavian, Senin (2/8/2021).

Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan aturan PPKM akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan usaha.

Baca juga: PPKM Level 2-4 Jawa-Bali: Warung Makan, Toko Kelontong, Laundry, Bengkel Beroperasi hingga Pukul 20.00

Selama PPKM, pemerintah telah menerapkan ketentuan pembatasan kegiatan yang harus dipatuhi masyarakat.

Untuk wilayah yang masuk dalam PPKM level 3, pemerintah membolehkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi secara terbatas.

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian untuk PPKM level 4, pemerintah mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil hingga tempat cucian kendaraan, tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kendati demikian, pedagang kaki lima, toko kelontong, hingga cucian kendaraan hanya diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pengaturan teknis dilakukan oleh pemerintah daerah.

Khusus warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, hanya boleh menerima menerima pengunjung makan di tempat maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk daerah di Jawa yang menerapkan PPKM level 3.

Sementara, pada PPKM Level 2, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Syarat lainnya, pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan waktu makan 30 menit.

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali: Makan di Warung Maksimal Masih 20 Menit, Kapasitas Dibatasi

Pemerintah juga menerapkan sanksi terhadap kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM yang diatur dalan Inmendagri. Penerapan sanksi mengacu pada Pasal 67 sampai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian, saksi berlaku bagi setiap orang yang melanggar aturan terkait pengendalian wabah penyakit menular.

Sanksi yang diberikan sesuai Pasal 212 hingga Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Adapun, Tito menerbitkan tiga Inmendagri terkait PPKM. Pertama, Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Pengaturan sanksi dimuat dalam diktum ketigabelas.

Kemudian, Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Perihal sanksi diatur pada diktum kesepuluh.

Selanjutnya Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Aturan mengenai sanksi terdapat pada diktum kesembilanbelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com