JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kebijakan itu dilanjutkan selama tujuh hari, yakni 3-9 Agustus 2021.
Upaya tersebut ditempuh untuk menekan laju penularan virus corona dan angka kematian pasien yang belakangan masih melonjak tajam.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Jokowi: Terima Kasih kepada Seluruh Rakyat Indonesia Atas Pengertiannya Terhadap PPKM
Jokowi mengatakan, kebijakan penanganan di Indonesia bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.
Kedua, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) yang masif di masyarakat.
Ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment (3T) secara masif. Termasuk menjaga bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujkan Covid-19, menambah fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.
Namun demikian, pemerintah, kata Jokowi tidak membuat kebijakan yang sama dalam durasi panjang.
Pembatasan mobilitas warga harus sesuai dengan data terbaru agar kebijakan yang dipilih tepat, baik untuk kesehatan maupun ekonomi.
"Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang kita lakukan," ujarnya.
Baca juga: Jokowi: Dalam Kondisi Apapun, Protokol Kesehatan adalah Kunci
PPKM Level 4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli 2021, kemudian berlanjut 26 Juli-2 Agustus.
Kebijakan itu merupakan bentuk perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
1. Kasus diklaim turun
Bukan tanpa alasan pemerintah memperpanjang PPKM Level 4. Kebijakan itu dilanjutkan karena diklaim mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.
"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR," kata Jokowi.