Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Depan Hakim MK, Evi Novida: Saya Masih Dianggap Penjahat Pemilu

Kompas.com - 02/08/2021, 17:10 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, ia masih dianggap sebagai penjahat pemilu karena pernah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu ia ungkapkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang disiarkan secara daring, Senin (2/8/2021).

Adapun Evi bersama rekannya sesama komisioner yakni Arief Budiman mengajukan permohonan uji materi Pasal 458 Ayat 13 UU Pemilu ke MK. Pasal tersebut mengatur bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

"Dikarenakan sifat putusan DKPP yang final dan mengikat sampai saat ini, sampai sekarang pun saya ini masih tetap dianggap sebagai penjahat pemilu," kata Evi.

Baca juga: Arief Budiman Bantah Lakukan Perlawanan ke DKPP karena Temani Evi Novida ke PTUN

Evi mengatakan bahwa memang dia pernah diberhentikan oleh DKPP pada Maret 2020. Namun, surat keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo sudah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Setelah SK tersebut telah dibatalkan, menurut Evi, ia kembali melakukan kegiatannya sebagai komisioner KPU dan ikut amdil dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Dengan putusan final mengikat ini membuat saya terus sampai sekarang dicap sebagai penjahat pemilu yang kemudian juga ingin mengurangi menjadi membuat distorsi terhadap apa yang telah diputuskan oleh KPU secara kelembagaan," ujar dia. 

"Di mana dalam hal penyelenggaraan pemilu KPU memiliki kewenangan untuk menjaga hak-hak pemilih maupun hak-hak peserta pemilu untuk dipilih," kata dia.

Baca juga: Dampingi Evi Novida ke PTUN, Salah Satu Alasan Arief Budiman Diberhentikan sebagai Ketua KPU

Oleh karena itu, Evi menilai apa yang dilakukan oleh DKPP merupakan bentuk kesewenang-wenangan di dalam putusan yang final dan mengikat.

Ia juga menyebut apa yang telah dilakukan DKPP telah membuat suatu putusan yang cacat yuridis dan cacat subtansi dengan bertahan terhadap putusan final dan mengikat tersebut.

"Kemudian kami memohon kepada majelis hakim yang mulia, sebagai penyelenggara pemilu kami dapat diberikan keadilan yang dapat melindungi hak-hak kami sebagai penyelenggara pemilu dan hak-hak asasi kami," ucap Evi.

Baca juga: Mendampingi Evi Novida Ajukan Gugatan yang Berujung Pemberhentian bagi Arief Budiman sebagai Ketua KPU

Adapun Evi dan Arief juga memohonkan pengujian terhadap sebagian frasa dan kata dalam Pasal 14 huruf m, Pasal 17 huruf m, Pasal 20 huruf m, Pasal 38 Ayat 4, Pasal 93 huruf g angka 1.

Kemudian Pasal 97 huruf e angka 1, Pasal 101 huruf e angka 1, Pasal 105 huruf e angka 1, Pasal 137 ayat (1), Pasal 159 ayat (3) huruf d, Pasal 458 ayat (5), ayat (10), ayat (11) dan ayat (14), serta Pasal 459 ayat (5) UU Pemilu.

"Para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir atas frasa 'putusan' DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah keputusan," kata Arief melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com