Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Dewas Diharapkan Tegas

Kompas.com - 02/08/2021, 14:18 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) diharapkan dapat bersikap tegas dalam sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Hal itu disampaikan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dalam merespons sidang dugaan pelanggaran yang akan digelar besok, Selasa (3/8/2021).

Sujanarko mengingatkan, berdasarkan keterangan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Lili Pintauli pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial terkait terkait penanganan perkara.

"Pernyataan Robin di sidang merupakan fakta persidangan, Dewan Pengawas perlu mengubah diri, tidak seperti yang lalu-lalu, sangat lunak ke pimpinanan KPK tetapi sangat keras ke penyidik KPK," kata Sujanarko kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disebut Pernah Hubungi M Syahrial Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/7/2021), Robin mengatakan Lili pernah menghubungi M Syahrial. Robin dihadirkan sebagai saksi secara daring dari Jakarta.

Menurut Robin, perbincangan M Syahrial dengan Lili terkait perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Menurut Robin, Syahrial saat itu meminta bantuan Lili untuk mengurus perkaranya. Kemudian, Lili meminta Syahrian bertemu dengan Fahri Aceh.

Kendati demikian Robin tidak mengetahui apakah akhirnya M Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh.

Robin dan seorang pengacara, Maskur Husain, menjadi tersangka dalam perkara ini.

Jaksa menduga keduanya bekerja sama untuk memenuhi permintaan M Syahrial agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

 

Lili Pintauli juga terseret dalam perkara ini karena diduga sempat dihubungi oleh M Syahrial. Namun dalam pernyataannya, Jumat (30/4/2021), Lili menampik tudingan itu.

"Mudah-mudahan, yang kali ini bisa dinyatakan pelanggaran berat, untuk kebaikan KPK," kata Sujanarko.

Baca juga: ICW Soroti Fahri Aceh yang Disebut di Sidang sebagai Orangnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang dugaan pelanggaran etik tersebut akan berlangsung tertutup dan putusan sidang tersebut terbuka untuk umum.

Hal itu, sebagaimana Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Selasa besok, sesuai Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yg dilakukan secara terbuka," kata Syamsuddin kepada Kompas.com, Senin.

Laporan dugaan pelanggaran etik itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com