JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh kader partainya yang bernama Elida Netti.
Elida mengajukan nilai gugatan terhadap Zulkifli sebesar Rp 100 miliar.
Hal itu tercantum dalam situs PN Jakarta Selatan yang dikutip Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
Melihat situs PN Jakarta Selatan, gugatan Elida terdaftar dengan nomor perkara 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL. Gugatan itu terdaftar masuk ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/7/2021).
Baca juga: 23 Tahun Reformasi, Zulkifli Hasan: PR Bangsa Kita Masih Banyak
Elida menggugat dua pihak yaitu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN).
Terdapat enam petitum yang digugat oleh Elida:
Dikutip situs PN Jakarta Selatan, sidang pertama gugatan ini dijadwalkan akan terselenggara pada Rabu (11/8/2021).
Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan atau tanggapan dari Zulkifli Hasan maupun PAN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.