JAKARTA, KOMPAS.com - Ucapan selamat hari raya yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada penganut agama Baha'i ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam pantauan Kompas.com, video berisi ucapan selamat hari raya itu diunggah di akun YouTube Baha'i Indonesia pada 26 Maret 2021.
Namun, banyak komentar-komentar di media sosial bernada negatif atas pemberian ucapan tersebut.
Menanggapi hal tersebut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menjelaskan bahwa semua penganut agama di Indonesia mendapat pengakuan dan jaminan perlindungan yang sama.
Baca juga: Menag Ajak Masyarakat di Daerah PPKM Level 4 Sementara Beribadah di Rumah
"Nah jadi sebetulnya pengakuan enam agama yang beredar di masyarakat dan pejabat publik itu sebenarnya mitos," kata Asfinawati dalam diskusi virtual Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Jumat (30/7/2021).
Sebab, lanjut Asfinawati, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS) dijelaskan bahwa agama atau kepercayaan lain selain yang disebut dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 juga mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan dari negara.
Dalam UU PNPS tersebut juga dikatakan bahwa meski ada agama-agama yang dilarang di Indonesia, namun agama tersebut dibiarkan keberadaannya asal tidak melanggar ketentuan dan peraturan dalam perundang-undangan lain.
"Tetapi dari penjelasan ini jelas sekali UU Nomor 1 PNPS 1965 tidak pernah membedakan pengakuan terhadap agama-agama di luar enam agama (yang diakui)," tuturnya.
Baca juga: Wamenag Sebut Revitalisasi KUA untuk Terapkan Moderasi Beragama
Selain itu, Asfinawati juga memaparkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU PNPS 1965.
Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang judicial review UU PNPS 1965 mengatakan bahwa UU PNPS tidak diskriminatif pada pengakuan pada agama lain.
"Jadi kalau ada orang mau menafsirkan UU PNPS sebagai sumber untuk mendiskriminasi pengakuan terhadap agama diluar enam agama yang diakui sudah dikunci oleh putusan ini," kata dia.
"Menurut Mahkamah tidak benar karena UU Pencegahan Penodaan Agama tidak membatasi pengakuan atau perlindungan hanya pada 6 agama," ujar Asfinawati.
Baca juga: Milenial Berperan Penting Wujudkan Program Moderasi Beragama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.