Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Agama Baha'i, YLBHI Tegaskan Semua Penganut Dapat Pengakuan dan Perlindungan Sama

Kompas.com - 30/07/2021, 16:11 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ucapan selamat hari raya yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada penganut agama Baha'i ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam pantauan Kompas.com, video berisi ucapan selamat hari raya itu diunggah di akun YouTube Baha'i Indonesia pada 26 Maret 2021.

Namun, banyak komentar-komentar di media sosial bernada negatif atas pemberian ucapan tersebut.

Menanggapi hal tersebut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menjelaskan bahwa semua penganut agama di Indonesia mendapat pengakuan dan jaminan perlindungan yang sama.

Baca juga: Menag Ajak Masyarakat di Daerah PPKM Level 4 Sementara Beribadah di Rumah

"Nah jadi sebetulnya pengakuan enam agama yang beredar di masyarakat dan pejabat publik itu sebenarnya mitos," kata Asfinawati dalam diskusi virtual Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Jumat (30/7/2021).

Sebab, lanjut Asfinawati, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS) dijelaskan bahwa agama atau kepercayaan lain selain yang disebut dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 juga mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan dari negara.

Dalam UU PNPS tersebut juga dikatakan bahwa meski ada agama-agama yang dilarang di Indonesia, namun agama tersebut dibiarkan keberadaannya asal tidak melanggar ketentuan dan peraturan dalam perundang-undangan lain.

"Tetapi dari penjelasan ini jelas sekali UU Nomor 1 PNPS 1965 tidak pernah membedakan pengakuan terhadap agama-agama di luar enam agama (yang diakui)," tuturnya.

Baca juga: Wamenag Sebut Revitalisasi KUA untuk Terapkan Moderasi Beragama

Selain itu, Asfinawati juga memaparkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU PNPS 1965.

Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang judicial review UU PNPS 1965 mengatakan bahwa UU PNPS tidak diskriminatif pada pengakuan pada agama lain.

"Jadi kalau ada orang mau menafsirkan UU PNPS sebagai sumber untuk mendiskriminasi pengakuan terhadap agama diluar enam agama yang diakui sudah dikunci oleh putusan ini," kata dia.

"Menurut Mahkamah tidak benar karena UU Pencegahan Penodaan Agama tidak membatasi pengakuan atau perlindungan hanya pada 6 agama," ujar Asfinawati.

Baca juga: Milenial Berperan Penting Wujudkan Program Moderasi Beragama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com