JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte yakin kliennya akan ajukan kasasi.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Napoleon, Santrawan Paparang pasca majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan Napoleon terkait kasus penghapusan red notice interpol.
"Kami yakin Jenderal Napoleon akan mengajukan upaya hukum kasasi," kata Santrawan dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Napoleon Bonaparte Tetap Divonis 4 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
Santrawan menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi PT Jakarta melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Setelah itu tentunya akan dipelajari apakah keberatan banding dipertimbangkan, ataukah hanya mengambil over saja putusan semua dan memperkuat untuk seluruhnya," terang dia.
Diberitakan sebelumnya banding Napoleon Bonaparte ditolak oleh PT Jakarta.
Keputusan itu ada dalam salinan putusan PT Jakarta Nomor 13/Pid.TPK/2021/PT DKI tertanggal 21 Juli 2021 yang diakses di laman resmi Mahkamah Agung, Kamis.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," tutur ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dalam surat putusan.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon: Apa Perlu Saya Goyang TikTok?
Dengan putusan tersebut maka Napoleon harus tetap menjalani vonis di tingkat pertama, yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun majelis hakim memvonis Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon dinilai terbukti terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.