Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi I Sebut Ada Sejumlah Kesalahan yang Dilakukan 2 Oknum TNI AU Terkait Kekerasan di Papua

Kompas.com - 29/07/2021, 18:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai, kasus kekerasan yang dilakukan dua oknum TNI Angkatan Udara terhadap seorang warga sipil di Papua seharusnya tidak boleh terjadi.

Terlebih, menurut dia, kesalahan yang terjadi dalam kasus tersebut tidak hanya satu.

"Pada dasarnya, kasus di Papua itu tidak boleh terjadi di Republik Indonesia. Ada banyak kesalahan di situ," kata Sukamta kepada Kompas.com, Kamis (29/7/2021).

Menurut politikus PKS itu, tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut merupakan tindakan semena-mena aparat terhadap rakyat.

"Kedua, soal prosedur penanganan masalah, kalau memang ada masalah," ujarnya.

Baca juga: Proses Hukum Dua Oknum TNI AU Pelaku Kekerasan di Papua Diminta Transparan

Menurut dia, prosedur yang dilakukan kedua oknum anggota itu dengan mengambil tindakan langsung terlalu berlebihan. 

Hal itu, kata dia, dilakukan tanpa melihat persoalan yang ada dengan jelas.

Diketahui, sebelum dua oknum TNI AU itu datang, dalam rekaman video viral, terlihat seorang pria yang menjadi korban kekerasan sedang berinteraksi dengan warga lainnya.

"Tapi, tanpa melihat persoalannya dengan jelas, dua oknum TNI itu langsung mengambil tindakan dengan cara berlebihan pula," jelasnya.

Kesalahan berikutnya yang dinilai Sukamta adalah kasus itu akan dicurigai banyak pihak sarat dengan muatan rasisme.

Menurutnya, kesalahan inilah yang sebetulnya paling parah, terlebih kejadian itu ada di Papua.

"Semua kejadian tersebut dilakukan di wilayah yang sedang sensitif terhadap aparat TNI dan Polisi," tutur dia.

Baca juga: Pentingnya Proses Hukum yang Adil dan Transparan atas Kekerasan terhadap Warga Papua

Karena berada di wilayah sensitif, saran Sukamta, semestinya TNI maupun Polri memiliki standar perilaku baku bagi setiap personel yang bertugas di Papua.

Hal itu menurutnya agar para personel TNI maupun Polri dapat menghindari munculnya ketegangan atau kekerasan di Papua.

"Standar perilaku baku dari setiap personel aparat apalagi TNI itu harus dipegang. Ketika ada pelanggaran seperti itu di sana," terang dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com